Berikut Ini Daftar Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kemenag

Berikut Ini Daftar Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kemenag 

Pena Madrasah Info tunjangan terbaru datang dari Pemerintah. Tunjangan Kinerja bagi mereka-mereka yang memegang gelar PNS dalam berbagai kementerian. Baik itu fungsional maupun struktural. Pada tahun 2013 telah terbit mekanisme tunjangan kinerja PNS di semua kementerian, semua tertuang dalam Perpres Tunjangan Kinerja (Remunerasi) PNS 2013. Pada tanggal 27 November 2015 Presiden secara resmi kembali mendatangani Perpres tunjangan kinerja untuk 3 Kementerian

tunjangan kinerja merupakan, tunjangan yang diberikan pemerintah atas dasar pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan tentang Tunjangan kinerja atau biasa disingkat "Tukin" Pegawai di lingkungan Kementerian Agama terbaru adalah Perpres Nomor 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang bertanggal 7 Desember tahun 2018. 
Daftar Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kemenag
Daftar Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kemenag 
Siapa yang berhak mendapatkan tunjangan Kinerja Pegawai?Berikut ini Peawai yang berhak mendapatkan Tukin berdasarkan Perpres nomor 130 tahun 2018.
  1. PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Agama
  2. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud  diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Daftar Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kemenag 
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
  1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang diberhdntikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
  4. Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; 
  5. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Bagi rekan guru yang membutuhkan penjelasan lebih detailnya mengenai Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agama berdasarkan Prepres Nomor 130 tahun 2018 bisa mengunduh filenya di bawah ini:

atau



Demikian informasi terkiat dengan Peraturan tentang Tunjangan kinerja atau biasa disingkat "Tukin" Pegawai di lingkungan Kementerian Agama terbaru adalah Perpres Nomor 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang bertanggal 7 Desember tahun 2018.Semoga bermanfaat bagi rekan guru di Lingkungan Madrasah Kementerian Agama RI.

Belum ada Komentar untuk "Berikut Ini Daftar Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kemenag "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

IFRAME SYNC