Revisi Juknis Tunjangan Profesi Guru(TPG) Madrasah Tahun 2019

Revisi Juknis Tunjangan Profesi Guru(TPG) Madrasah Tahun 2019

Selain terkait ekuivalen tugas tambahan lain, surat edaran Dirjen Pendis Nomor 0360/DJ.I/01/2019 juga merevisi beberapa poin lain seperti terkait dispensasi kelebihan jumlah peserta didik, usia pensiun, dam perpajakan.

Poin-poin dalam revisi Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019 tersebut antara lain sebagai berikut:
Revisi Juknis Tunjangan Profesi Guru(TPG) Madrasah Tahun 2019
Revisi Juknis Tunjangan Profesi Guru(TPG) Madrasah Tahun 2019

1. Ketentuan Jumlah Siswa per-Rombel dan Jumlah Rombel (Kriteria Nomor 8)

Dalam Juknis Tunjangan Profesi Guru(TPG) tertulis:

Ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada madrasah mengacu ke SK Dirjen Pendis Nomor 631 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020. 


Dalam SE Revisi Juknis TPG tertulis:

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada bagian A. Kriteria nomor 8 mengenai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar diberikan dispensasi dengan ketentuan bahwa Kepala Madrasah membuat surat pernyataan tertulis diatas materai yang selanjutnya diserahkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan memperhatikan:
  • Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak mengganggu mutu pembelajaran
  • Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pembangunan jumlah ruang kelas baru
  • Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pengangkatan guru baru
2. Ketentuan Tugas Tambahan Lain Guru

Terdapat empat jenis tugas tambahan lain guru (Kriteria Nomor 21) dalam Juknis TPG 2019 yang direvisi oleh Surat Edaran ini. Keempat tugas tambahan lain dan revisinya tersebut adalah sebagai berikut:

3. Usia Pensiun (Penghentian Pembayaran)

4. Ketentuan Perpajakan (Perpajakan Nomor 2)



Untuk lebih jelasnya, silakan bapak/ibu guru unduh dan gunakan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor 0360/DJ.I/01/2019 tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019 sebagai pedoman dalam pembagian tugas mengajar dan tugas tambah di Madrasah agar bisa terpenuhi.

Untuk mengunduh Surat Edaran Revisi Juknis TPG 2019 tersebut, sila KLIK DI SINI

Terakhir, terkait dengan terbitnya Surat Edaran Revisi Juknis TPG, jangan dianggap sebagai bentuk ketidakkonsitensi Kemenag. Apalagi dianggap sebagai tradisi untuk konsisten melakukan revisi. Namun, revisi termasuk ekuivalen tugas tambahan ini, sebagai bentuk perhatian Kemenag atas kondisi dan kemajuan madrasah di Indonesia.

Belum ada Komentar untuk "Revisi Juknis Tunjangan Profesi Guru(TPG) Madrasah Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

IFRAME SYNC